diet kantong plastik sumber vivanews

Apa Kabar Kebijakan Kantong Plastik Berbayar, Sudahkah Ramah Lingkungan?

Beberapa bulan lalu masyarakat sempat dikejutkan dengan kebijakan kontroversial akibat kebijakan kantong plastik berbayar tidak gratis jika berbelanja di pasar-pasar modern. Ketentuan mengenai kantong plastik berbayar ini diatur dalam Surat Edaran Kemen LHK cq Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3: S.1230/PSLB3-PS/2016 tentang Harga dan Mekanisme Penerapan Kantong Plastik Berbayar. Dalam surat edaran tersebut ditetapkan minimal harga satu kantong plastik adalah Rp 200,-. Sementara untuk pasar tradisional yang masih menguasai kurang-lebih 70 persen transaksi perdagangan retail belum diwajibkan. Demikian juga dengan warung-warung, PKL, kantin-kantin, dan toko-toko serta gerobak rombong rokok yang jumlah pun tidak sedikit terutama di kota-kota besar.

Beberapa ketentuan dalam SE 1230/2016 ini antara lain bahwa pengusaha ritel tidak lagi menyediakan kantong plastik secara cuma-cuma kepada konsumen. Apabila konsumen masih membutuhkan kantong plastik maka konsumen diwajibkan membeli kantong plastik dari gerai ritel; kemudian terkait harga kantong plastik, Pemerintah, BPKN, YLKI, dan APRINDO menyepakati harga jual kantong plastik selama uji coba penerapan kantong plastik berbayar sebesar minimal Rp 200,- per kantong sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN);  Harga kantong plastik akan dievaluasi oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah bersama APRINDO setelah uji coba berjalan sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan; Terkait jenis kantong plastik yang disediakan oleh pengusaha ritel, Pemerintah, BPKN, YLKI, dan APRINDO menyepakati agar spesifikasi kantong plastik tersebut dipilih yang menimbulkan dampak lingkungan paling minimal dan harus memenuhi standar nasional yang dikeluarkan oleh Pemerintah atau lembaga independen yang ditugaskan untuk itu; APRINDO menyepakati bahwa mereka berkomitmen mendukung kegiatan pemberian insentif kepada konsumen, pengelolaan sampah, dan pengelolaan lingkungan hidup melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Sosial Responsibility, CSR) dengan mekanisme yang akan diatur oleh masing-masing pengusaha ritel; Ketentuan ini juga berlaku untuk usaha ritel modern yang bukan anggota APRINDO.

 

 

Sudahkah Ramah Lingkungan?

Tujuan dari kebijakan “tidak gratis” (berbayar) dari kantong plastik adalah guna menekan laju timbulan sampah kantong plastik yang selama ini menjadi bahan pencemar dan beban bagi lingkungan hidup. Namun sudahkah ramah lingkungan? Karena prinsip ramah lingkungan pasti lebih menjamin dan memperkuat kebijakan plastik berbayar itu. Produk plastik atau apapun yang di produksi di Indonesia seharusnya memenuhi ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI) agar tidak terjadi kesimpangsiuran dan kerancuan antara kebijakan dengan produk plastik yang dijual di pasaran. Seharusnya pemerintah dalam hal ini Kementrian LHK mendorong ketentuan produk plastik berstandar SNI tersebut agar terjadi interaksi yang positif antara produsen, regulator, dan konsumen. Dimana kesemuanya berpedoman kepada produksi plastik ramah lingkungan demi pembangunan berkelanjutan. Bukan berarti kebijakan kantong plastik “tidak gratis” tersebut keliru, namun akan lebih efektif apabila disertai kewajiban mengikuti ketentuan SNI tentang produk ramah lingkungan.

Selain itu, persepsi pengurangan timbulan sampah harus juga memahami mata rantai produk plastik dari hulu hingga hilir. Ibaratnya, Hulu adalah sumber dan proses bahan baku, sedangkan hilir adalah Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Nah proses antara hulu dan hilir inilah yang masih tumpang tindih dan seringkali terlihat inkonsisten antara regulasi pemerintah dengan perilaku regulator baik Kemen LHK maupun Pemda ditingkat Provinsi maupun Kab./Kota.

Sebenanrnya bila prinsip ramah lingkungan ini juga dimasukkan dalam setiap kebijakan kantong plastik atau bahkan semua produk terkait bahan plastik yang di produksi di seluruh pelosok tanah air, maka dapat dipastikan tingkat restorasi dan kualitas lingkungan akan jauh lebih baik.

 

Jakarta, 26 Mei 2016.

Ananda Mustadjab Latif

Ketua Yayasan Peduli Bumi Indonesia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

x

Check Also

Membantu Program Penyaluran Bansos Kemensos, (Juli 2020)

Membantu Program Penyaluran Bansos Kemensos, (Juli 2020)