Melacak Efektivitas Penggunaan Biaya Mitigasi Perubahan Iklim di Indonesia


Memasuki dekade kedua abad ke duapuluh satu, dampak-dampak perubahan iklim terasa di seluruh dunia saat ini.

Kegiatan perekonomian dan pertambahan penduduk telah menimbulkan konsentrasi gas rumah kaca di atmosfir yang belum pernah terjadi sebelumnya dan mengakibatkan suhu udara bumi yang memanas. Permukaan air laut naik, kadar asam laut meningkat dan iklim yang berubah memberikan dampak pada sistim alam dan manusia di semua benua.

Pada tahun 2009, Indonesia menjadi negara berkembang pertama yang mengumumkan akan mengurangi emisi gas rumah kaca. Kepulauan yang terbesar di dunia ini menyadari kerentanannya terhadap perubahan iklim dan berkomitmen untuk mengurangi emisi hingga 26 persen pada tahun 2020 atau 41 persen dengan dukungan internasional.

Dengan jumlah penduduk hampir 250 juta orang, Indonesia merupakan bangsa dengan jumlah penduduk terpadat keempat dan salah satu dari penghasil emisi gas rumah kaca terbesar.

Melakukan konversi ke teknologi bersih bagi negara dengan dengan perekonomian terbesar ke 16 di dunia itu bukanlah tugas yang mudah. Emisi diperkirakan akan meningkat lebih jauh disebabkan karena bertambahnya penduduk dan perluasan ekonomi yang sangat tergantung pada bahan bakar fosil. Untuk menjadi hemat energi, sektor-sektor industri, transportasi, perumahan dan perdagangannya akan memerlukan perubahan-perubahan yang besar.

Sejak tahun 2009, telah dibuat banyak kebijakan, rencana tindakan dan komitmen.

Akan tetapi, sebenarnya berapa banyak dana yang telah digunakan oleh pemerintah Indonesia untuk penanggulangan perubahan iklim? Apakah dana tersebut digunakan untuk kegiatan-kegiatan yang dapat mencapai sasaran rencana negara untuk mengurangi emisi yang ambisius tersebut?

Untuk maksud tersebut, Kementerian Keuangan Indonesia, telah meluncurkan sistim pemberian tanda pada anggaran (budget tagging) untuk melacak aliran dana dalam kegiatan-kegiatan pengurangan emisi atau mitigasi perubahan iklim yang didukung oleh UNDP dan UNEP.

Kementerian Keuangan bertujuan untuk memahami apakah kegiatan-kegiatan yang sekarang didanai itu dapat mencapai sasaran-sasaran reduksi emisi. Sistim tersebut akan memberi tanda dan kemudian akan digunakan untuk menilai efektivitas kegiatan-kegiatan berdasarkan kontribusi mereka terhadap pengurangan emisi.

Ini adalah sebuah cara untuk mengetahui berapa banyak anggaran yang telah dialokasikan dan bagaimana anggaran tersebut dipergunakan. Dapat diketahui apakah dana tersebut mencapai sasaran reduksi negara melalui pengembangan insentif keuangan, untuk menghasilkan kebijakan-kebijakan atau kegiatan praktis seperti penghutanan kembali, pembaruan energi, transportasi yang efisien lingkungan, gedung-gedung yang hemat energi, sampah menjadi energi atau restorasi tanah yang rusak.

Indonesia adalah negara pertama di dunia yang telah mengadopsi sistim pelacakan anggaran tersebut. Sistim tersebut harus diberlakukan di tujuh Kementerian pada tahun 2015.

Menggunakan anggaran pemerintah dengan bijaksana, dan menetapkan insentif dan disinsentif yang benar diharapakan akan mendorong para investor dalam bidang teknologi yang mengurangi emisi gas rumah kaca.

Sumber: Channel Youtube The Poverty-Environment Initiative

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

x

Check Also

Membantu Program Penyaluran Bansos Kemensos, (Juli 2020)

Membantu Program Penyaluran Bansos Kemensos, (Juli 2020)