Agenda Penegakan Hukum Lingkungan Terpadu (Satu Atap) antara Kapolri (era Da’I Bachtiar); Menteri LH (era Nabiel Makarim); dan Jaksa Agung (era M.A. Rahman) pernah tertuang dalam bentuk Surat Keputusan Bersama (SKB) tahun 2004. Sasaran dari penegakan hukum terpadu tersebut adalah berfungsinya kelembagaan pengadilan lingkungan hidup yang bersifat khusus untuk menegakan keadilan bagi para pihak yang ber perkara/bersengketa. Selama ini kasus-kasus perusakan yang dilakukan oleh siapapun di proses di pengadilan negeri (PN). Maka patut dipertanyakan, bagaimanakah nasib SKB tersebut?
Saat SKB tersebut diteken tahun 2004, UU Lingkungan hidup masih yang lama. Setelah di revisi, kini UU tentang pengelolaan dan perlindungan Lingkungan Hidup No. 32 tahun 2009 sudah lebih sempurna mengingat permasalahan lingkungan dan sumberdaya alam pun semakin kompleks, rumit, dan spesifik sehingga sangat dibutuhkan pengadilan yang bersifat khusus. Semisal pengadilan khusus HAM atau sengketa persaingan usaha. Prinsip “Polluters pay Principal” patut diperhatikan dalam memutus perkara-perkara lingkungan dan sumberdaya alam. Perlu juga diingat perintah UUD45 pasal 28 ayat H (1) “setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan medapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”.
Berbagai isu krusial yang berdampak signifikan terhadap lingkungan hidup dan sumberdaya alam (hayati maupun non-hayati) seperti kasus “pembakaran” hutan (bencana asap), kasus reklamasi teluk Jakarta, kasus pembebasan jalur hijau sempadan sungai Ciliwung, kasus remediasi limbah Chevron, dan masih banyak lagi amat mendesak (highly urgent) ditangani secara spesifik dari aspek hukum lingkungan, melalui pengadilan lingkungan. Selama ini kasus-kasus yang berdampak luas terhadap lingkungan di proses melalui Pengadilan Umum (PN) dan/atau PTUN. Terdapat banyak keterbatasan apabila kasus lingkungan ditangani lewat PN dan/atau PTUN. Kehadiran Kapolri baru diharapkan bisa merealisasikan SKB yang hampir dilupakan tersebut.
Saatnya mengkonkritkan fungsi pengadilan lingkungan. Bukankah SKB antara MenLH, Kapolri, dan Jaksa Agung tentang penegakan hukum lingkungan sudah ada? Dibutuhkan politicall will dan kesungguhan pemerintah. Berbagai kasus lingkungan telah menyita perhatian masyarakat, sehingga pengadilan khusus lingkungan tidak dapat ditunda-tunda lagi. Presiden Jokowi sudah menunjuk Komjen Tito Karnaivan sebagai calon tunggal Kapolri baru (2016) menggantikan Jenderal pol. Badrotin Haiti. Lantas, Adakah agenda SKB pengadilan lingkungan masuk dalam list program prioritas Kapolri baru? Ini menjadi tanda tanya besar…
Bumi dan Lingkungan hidup adalah anugerah Tuhan, yang harus dikelola dan dilestarikan demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat Indonesia.
Bob Randilawe.